"Kalau dahulu Nabi Muhammad (s.a.w) pernah berdoa semoga Islam dijayakan dengan keislaman Umar bin al-Khattab (al-Faruq) atau Amr bin Hisyam (Abu Jahal), maka saya berharap semoga Indonesia Maju, Beradab dan Berjaya dengan dipimpin oleh salah seorang dari dua tokoh yang berasal dari dua pulau kecil di Indonesia ini pada tahun 2014 nanti; Yusril Ihza Mahendra dari Pulau Belitung atau Mahfud MD dari Pulau Madura." (Nor Hasanuddin pada hari Ahad, 03/06/2012 12:45 WIB)
Minggu, 03 Juni 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Landasan Hukum Kuasa Insidentil
Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...
-
Kaidah Hukum: "Mahkamah Agung RI membenarkan pertimbangan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri bahwa gugatan Penggugat dinyatakan ...
-
Kaidah Hukum: "Pengadilan tidak berwenang untuk, karena jabatan, menempatkan seseorang yang tidak digugat sebagai Tergugat, karena ha...
-
Kaidah Hukum: "Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adanya perselisihan antara kedua pihak." Rujuk: Yu...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar