Kaidah Hukum:
"Pengadilan tidak berwenang untuk, karena jabatan, menempatkan seseorang yang tidak digugat sebagai Tergugat, karena hal tersebut adalah bertentangan dengan azas acara perdata, bahwa hanya Penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugatnya."
Rujukan: Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar