Kaidah Hukum:
"Pengadilan Negeri yang dalam perkara ini memutus eksepsi yang diajukan oleh Tergugat bersamaan dengan pokok perkara tidaklah menyalahi hukum acara. Karena dalam perkara ini Hakim berpendapat bahwa ia berwenang mengadili perkaranya, sehingga pemeriksaan diteruskan dan baru pada akhirnya dalam putusan dipertimbangkan mengenai eksepsi termaksud."
Rujukan: Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar