Kaidah Hukum:
"Jual beli sawah yang tidak dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang sebagaimana dikatakan oleh Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, yaitu Notaris dan Camat merupakan jual beli yang tidak sah menurut hukum, sehingga pembelinya tidak perlu mendapat perlindungan hukum."
Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar