Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 307 K/Sip/1976 tanggal 07 Desember 1976 tentang Uang Paksa (Dwangsom)
Kaidah Hukum:
"Tuntutan akan uang paksa harus ditolak dalam hal putusan dapat dilaksanakan dengan eksekusi riil bila keputusan yang bersangkutan mempunyai keputusan yang pasti."
Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 1993
Tidak ada komentar:
Posting Komentar