Kaidah Hukum:
"Dalam hal dalil-dalil Penggugat Asal tidak selaras/bertentangan dengan petitum-petitumnya dan karena Judex Factie tidak memberikan alasan-alasan/pertimbangan-pertimbangan yang cukup, maka putusan judex factie dibatalkan."
Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar