Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 313 K/Sip/1973 tanggal 29 April 1977 tentang Pertimbangkan yang tidak Lengkap, Tidak Lengkap dan Berat Sebelah Termasuk Onvoldoende Gemotiveerd
Kaidah Hukum:
"Putusan Majelis Hakim yang dalam pertimbangan hukumnya tidak lengkap/tidak tepat dan berat sebelah perlu dibatalkan."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar