Kaidah Hukum:
"Dalam peradilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi harus memeriksa dan memutus (mengadili) perkara dalam keseluruhannya, termasuk bagian-bagian (konvensi dan rekonvensi) yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri."
Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar