Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 319 K/Sip/1970 tanggal 18 Desember 1970 tentang Pemeriksaan Perkara Tingkat Banding
Kaidah Hukum:
"Hakim banding harus memeriksa perkara dalam keseluruhan, termasuk alasan-alasan banding meskipun alasan-alasan banding itu tidak pernah dikemukakan pada tingkat pertama."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar