Kaidah Hukum:
"Suatu perjanjian jual beli yang dilaksanakan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 harus memenuhi Peraturan Pemerintah tersebut dan suatu akte perjanjian jual beli yang dilaksanakan di hadapan seorang Pejabat Pembuat Akte Tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, dianggap sebagai akta yang mempunyai kekuatan bukti yang sempurna."
Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Landasan Hukum Kuasa Insidentil
Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...
-
Kaidah Hukum: "Mahkamah Agung RI membenarkan pertimbangan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri bahwa gugatan Penggugat dinyatakan ...
-
Kaidah Hukum: "Pengadilan tidak berwenang untuk, karena jabatan, menempatkan seseorang yang tidak digugat sebagai Tergugat, karena ha...
-
Kaidah Hukum: "Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adanya perselisihan antara kedua pihak." Rujuk: Yu...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar