“Ada lima kelemahan mentalitas manusia Indonesia, yaitu; (1) sifat mentalitas yang meremehkan mutu; (2) sifat mentalitas yang suka menerabas; (3) sifat tak percaya kepada diri sendiri; (4) sifat tak berdisiplin murni; (5) sifat mentalitas yang suka mengabaikan tanggung jawab yang kokoh.” (Dikutip dari ‘Rintangan-Rintangan Mental dalam Pembangunan Ekonomi di Indonesia karya Koentjaraningrat [1923-1999])
Sabtu, 02 Juni 2012
“Ada lima kelemahan mentalitas manusia Indonesia, yaitu; (1) sifat mentalitas yang meremehkan mutu; (2) sifat mentalitas yang suka menerabas; (3) sifat tak percaya kepada diri sendiri; (4) sifat tak berdisiplin murni; (5) sifat mentalitas yang suka mengabaikan tanggung jawab yang kokoh.” (Dikutip dari ‘Rintangan-Rintangan Mental dalam Pembangunan Ekonomi di Indonesia karya Koentjaraningrat [1923-1999])
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Landasan Hukum Kuasa Insidentil
Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...
-
Kaidah Hukum: "Pengadilan tidak berwenang untuk, karena jabatan, menempatkan seseorang yang tidak digugat sebagai Tergugat, karena ha...
-
Kaidah Hukum: "Mahkamah Agung RI membenarkan pertimbangan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri bahwa gugatan Penggugat dinyatakan ...
-
Kaidah Hukum: "Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adanya perselisihan antara kedua pihak." Rujuk: Yu...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar