Kaidah Hukum:
"Pengadilan tidak berwenang untuk, karena jabatan, menempatkan seseorang yang tidak digugat sebagai Tergugat, karena hal tersebut adalah bertentangan dengan azas acara perdata, bahwa hanya Penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugatnya."
Rujukan: Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Landasan Hukum Kuasa Insidentil
Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...
-
Kaidah Hukum : "Cara pemeriksaan di tengkat banding ... dst ... seharusnya Hakim Banding mengulang memeriksa kembali suatu perkara da...
-
Kaidah Hukum: "Mahkamah Agung RI membenarkan pertimbangan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri bahwa gugatan Penggugat dinyatakan ...
-
Kaidah Hukum: "Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adanya perselisihan antara kedua pihak." Rujuk: Yu...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar