"Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adanya perselisihan antara kedua pihak."
Rujuk:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2014
Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar