Senin, 04 April 2016

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 4 K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958 tentang Syarat Mengajukan Gugatan

Kaidah Hukum:

"Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adanya perselisihan antara kedua pihak."


Rujuk:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...