Senin, 04 April 2016

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 39 K/AG/2013 tentang Hukum Waris dan Asas Ijbary

Kaidah Hukum:

"Penggugat yang menguasai seluruh harta warisan dapat menggugat waris terhadap para Tergugat yang tidak menguasai harta warisan disebabkan mereka tidak bersedia membagi warisan (apatis), hal ini sesuai dengan asas 'ijbary' dalam hukum kewarisan Islam, di mana sesaat pewaris meninggal dunia, maka harta warisannya berpindah kepemilikannya kepada ahli warisnya."


Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...