"Penggugat yang menguasai seluruh harta warisan dapat menggugat waris terhadap para Tergugat yang tidak menguasai harta warisan disebabkan mereka tidak bersedia membagi warisan (apatis), hal ini sesuai dengan asas 'ijbary' dalam hukum kewarisan Islam, di mana sesaat pewaris meninggal dunia, maka harta warisannya berpindah kepemilikannya kepada ahli warisnya."
Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar