Kamis, 31 Maret 2016

Yurisprudensi Mahmakah Agung RI Nomor 3180 K/Pdt/1985 tanggal 24 Desember 1986 tentang Pengertian Cekcok yang Terus-Menerus

Kaidah Hukum:

"Pengertian cekcok yang terus-menerus yang tidak dapat didamaikan (onheelbare tweespalt) bukanlah ditekankan kepada penyebab cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benar terbukti adanya cekcok yang terus-menerus sehingga tidak dapat didamaikan lagi."


Rujukan:
Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi Bidang Hukum Perdata. 2014. Dr. H.M. Fauzan, S.H., M.H. Kencana: Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...