"Mengabulkan hal yang lebih daripada yang digugat, tetapi yang masih sesuai dengan kejadian materiil diizinkan."
Rujukan:
Metode Penemuan Hukum. 2015. Dr. Bambang Sutiyoso, SH., M.Hum. UII Press: Yogyakarta.
Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar