"Istri yang beragama selain agama Islam yang ditinggal mati oleh suami yang beragama Islam tidak termasuk ahli waris, akan tetapi ia berhak mendapat wasiat wajibah dari harta warisan suaminya sebanyak porsi waris istri."
Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar