Kamis, 31 Maret 2016

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 16 K/AG/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Hak Waris Istri yang Berlainan Agama dengan Suami

Kaidah Hukum:


"Istri yang beragama selain agama Islam yang ditinggal mati oleh suami yang beragama Islam tidak termasuk ahli waris, akan tetapi ia berhak mendapat wasiat wajibah dari harta warisan suaminya sebanyak porsi waris istri."


Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...