Kamis, 31 Maret 2016

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 499 K/Sip/1970 tanggal 04 Februari 1970 tentang Ultra Petita

Kaidah Hukum:

"Pengadilan Negeri boleh memberi putusan yang melebihi apa yang diminta dalam hal adanya hubungan yang erat satu sama lainnya, sehingga dalam hal ini Pasal 178 ayat (3) HIR tidak berlaku secara mutlak, sebab hakim dalam menjalankan tugasnya harus bertindak secara aktif dan selalu berusaha agar memberikan putusan yang benar-benar menyelesaikan perkara."


Rujukan:
Metode Penemuan Hukum. 2015. Dr. Bambang Sutiyoso, SH., M.Hum. UII Press: Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...