"Pengadilan Negeri boleh memberi putusan yang melebihi apa yang diminta dalam hal adanya hubungan yang erat satu sama lainnya, sehingga dalam hal ini Pasal 178 ayat (3) HIR tidak berlaku secara mutlak, sebab hakim dalam menjalankan tugasnya harus bertindak secara aktif dan selalu berusaha agar memberikan putusan yang benar-benar menyelesaikan perkara."
Rujukan:
Metode Penemuan Hukum. 2015. Dr. Bambang Sutiyoso, SH., M.Hum. UII Press: Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar