"Putusan Pengadilan Tinggi tidak bertentangan dengan hukum karena Penggugat tidak berhasil membuktikan alasan-alasan perceraian sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, gugatan harus ditolak."
Rujukan:
Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi Bidang Hukum Perdata. 2014. Dr. H.M. Fauzan, S.H., M.H. Kencana: Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar