Rabu, 30 Maret 2016

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1036 K/Sip/1982 tanggal 17 Mei 1983 tentang Alasan Perceraian yang Tidak Dapat Dibuktikan Harus Ditolak

Kaidah Hukum:

"Putusan Pengadilan Tinggi tidak bertentangan dengan hukum karena Penggugat tidak berhasil membuktikan alasan-alasan perceraian sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, gugatan harus ditolak."


Rujukan:
Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi Bidang Hukum Perdata. 2014. Dr. H.M. Fauzan, S.H., M.H. Kencana: Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...