"Meskipun tuntutan ganti kerugian jumlahnya dianggap tidak pantas sedang Penggugat mutlak menuntut sejumlah itu, hakim berwenang untuk menetapkan berapa sepantasnya yang harus dibayar dan hal itu tidak tidak melanggar Pasal 178 ayat (3) HIR."
Rujukan:
Metode Penemuan Hukum. 2015. Dr. Bambang Sutiyoso, SH., M.Hum. UII Press: Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar