Senin, 28 Maret 2016

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 620 K/Sip/1968 tanggal 23 Mei 1970 tentang Ultra Petita

Kaidah Hukum:

"Meskipun tuntutan ganti kerugian jumlahnya dianggap tidak pantas sedang Penggugat mutlak menuntut sejumlah itu, hakim berwenang untuk menetapkan berapa sepantasnya yang harus dibayar dan hal itu tidak tidak melanggar Pasal 178 ayat (3) HIR."


Rujukan:
Metode Penemuan Hukum. 2015. Dr. Bambang Sutiyoso, SH., M.Hum. UII Press: Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...