Jumat, 25 Maret 2016

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 137 K/AG/2007 tanggal 06 Februari 2008 tentang Istri yang Menggugat Cerai Suami Selagi tidak Nusyuz Berhak Nafkah Iddah

Kaidah Hukum:

"Istri yang menggugat cerai suaminya tidak selalu dihukumkan nusyuz. Meskipun gugatan perceraian diajukan oleh istri tetapi jika tidak terbukti istri telah berbuat nusyuz, maka secara ex officio suami dapat dihukum untuk memberikan nafkah iddah kepada bekas istrinya, dengan alasan bekas istri harus menjalani masa iddah, yang tujuannya antara lain untuk istibra' yang juga menyangkut kepentingan suami."

Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...