"Istri yang menggugat cerai suaminya tidak selalu dihukumkan nusyuz. Meskipun gugatan perceraian diajukan oleh istri tetapi jika tidak terbukti istri telah berbuat nusyuz, maka secara ex officio suami dapat dihukum untuk memberikan nafkah iddah kepada bekas istrinya, dengan alasan bekas istri harus menjalani masa iddah, yang tujuannya antara lain untuk istibra' yang juga menyangkut kepentingan suami."
Rujukan:Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar