Jumat, 25 Maret 2016

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 50 K/AG/1980 tanggal 03 Juni 1981 tentang Keharusan Mendengar Keterangan Pihak Keluarga atau Orang Dekat Suami Istri, Apabila Perceraian Diajukan Alasan Pasal 19 Huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975

Kaidah Hukum:

"Karena ternyata pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami istri tersebut belum didengar (Pasal 22 ayat (20 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975) maka mahkamah syariyyah/pengadilan agama harus diperintahkan membuka kembali persidangan dengan memanggil kedua belah pihak serta orang yang dekat dengan suami isteri untuk memberikan pendapat tentang percekcokan dan ada tidaknya kemungkinan untuk meneruskan hidup berkeluarga lagi."

Rujukan:
Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi Bidang Hukum Perdata. 2014. Dr. H.M. Fauzan, S.H., M.H. Kencana: Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...