"Karena ternyata pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami istri tersebut belum didengar (Pasal 22 ayat (20 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975) maka mahkamah syariyyah/pengadilan agama harus diperintahkan membuka kembali persidangan dengan memanggil kedua belah pihak serta orang yang dekat dengan suami isteri untuk memberikan pendapat tentang percekcokan dan ada tidaknya kemungkinan untuk meneruskan hidup berkeluarga lagi."
Rujukan:Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi Bidang Hukum Perdata. 2014. Dr. H.M. Fauzan, S.H., M.H. Kencana: Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar