Kaidah Hukum:
"Menurut hukum adat, meskipun seorang istri nusyuz (ingkar atau lari dari suami) tidaklah hilang haknya untuk mendapatkan bagiannya dari barang-barang gono-gini (harta seharekat) yang diperolehnya semasa perkawinan."
Rujukan:
Soedharyo Soimin, S.H. (2005). Himpunan Yurisprudensi tentang Hukum Perdata. Sinar Grafika: Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar