Jumat, 25 Maret 2016

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1476 K/Sip/1982 tanggal 19 Juli 1982 tentang Istri yang Nusyuz Tetap Berhak Mendapatkan Harta Bersama

Kaidah Hukum:

"Menurut hukum adat, meskipun seorang istri nusyuz (ingkar atau lari dari suami) tidaklah hilang haknya untuk mendapatkan bagiannya dari barang-barang gono-gini (harta seharekat) yang diperolehnya semasa perkawinan."


Rujukan:
Soedharyo Soimin, S.H. (2005). Himpunan Yurisprudensi tentang Hukum Perdata. Sinar Grafika: Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...