Selasa, 25 Juli 2017

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1177 K/Sip/1975 tanggal 27 Februari 1979 tentang Eksepsi Diputus bersamaan dengan Pokok Perkara

Kaidah Hukum:

"Pengadilan Negeri yang dalam perkara ini memutus eksepsi yang diajukan oleh Tergugat bersamaan dengan pokok perkara tidaklah menyalahi hukum acara. Karena dalam perkara ini Hakim berpendapat bahwa ia berwenang mengadili perkaranya, sehingga pemeriksaan diteruskan dan baru pada akhirnya dalam putusan dipertimbangkan mengenai eksepsi termaksud."

Rujukan: Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...