Kaidah Hukum:
"Pengadilan Negeri yang dalam perkara ini memutus eksepsi yang diajukan oleh Tergugat bersamaan dengan pokok perkara tidaklah menyalahi hukum acara. Karena dalam perkara ini Hakim berpendapat bahwa ia berwenang mengadili perkaranya, sehingga pemeriksaan diteruskan dan baru pada akhirnya dalam putusan dipertimbangkan mengenai eksepsi termaksud."
Rujukan: Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Landasan Hukum Kuasa Insidentil
Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...
-
Kaidah Hukum : "Cara pemeriksaan di tengkat banding ... dst ... seharusnya Hakim Banding mengulang memeriksa kembali suatu perkara da...
-
Kaidah Hukum: "Mahkamah Agung RI membenarkan pertimbangan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri bahwa gugatan Penggugat dinyatakan ...
-
Kaidah Hukum: "Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adanya perselisihan antara kedua pihak." Rujuk: Yu...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar