Selasa, 25 Juli 2017

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 81 K/Sip/1971 tanggal 09 Juli 1976 tentang Objek Sengketa Setelah Diadakan Pemeriksaan Setempat Berbeda dengan Batas dan Luas Objek yang Tercantum di dalam Surat Gugatan

Kaidah Hukum:

"Karena setelah diadakan pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri atas perintah Mahkamah Agung, tanah yang dikuasai oleh Tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasanya dengan yang tercantum di dalam gugatan, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima."

Rujukan: Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...