Alkisah, seorang hamba meminta kepada Allah setengkai bunga segar, Allah beri ia kaktus berduri, lalu ada seorang hamba lain meminta kepada Allah binatang mungil nan cantik, Allah beri ia ulat berbulu. Dia pun sedih, protes dan kecewa. Betapa tidak adilnya ini! Namun di kemudian hari kaktus itu berbunga indah bahkan sangat indah dan ulat berbulu itu pun berubah menjadi kupu-kupu cantik yang amat cantik. Itulah jalan Allah; indah pada waktunya. Allah tidak memberi apa yang kita harapkan tetapi Dia memberi apa yang kita butuhkan. Kadang kala kita kecewa dan terluka, tapi jauh di atas segalanya, Dia sedang merajut yang terbaik buat kehidupan kita. Allahu Akbar.. Semoga kita termasuk ke dalam golongan orang-orang yang pandai bersyukur atas karunia dan nikmat Allah (s.w.t). Amin." (Dikutip dari perkataan dr. Tengku Arma Moerad Saktisahdan melalui pesan ringkas pada tanggal 29 Agustus 2011)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Landasan Hukum Kuasa Insidentil
Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...
-
Kaidah Hukum : "Cara pemeriksaan di tengkat banding ... dst ... seharusnya Hakim Banding mengulang memeriksa kembali suatu perkara da...
-
Kaidah Hukum: "Mahkamah Agung RI membenarkan pertimbangan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri bahwa gugatan Penggugat dinyatakan ...
-
Kaidah Hukum: "Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adanya perselisihan antara kedua pihak." Rujuk: Yu...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar