Senin, 04 April 2016

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 724 K/AG/2012 tanggal 19 April 2013 tentang Perceraian/Fasakh dengan Alasan Murtad

Kaidah Hukum:

"Perceraian yang diajukan dengan jalan permohonan izin menjatuhkan talak berdasarkan alasan pertengkaran dapat dikabulkan apabila dalil-dalil Pemohon (suami) telah sesuai dengan ketentuan hukum dan atau peraturan perundang-undangan, meskipun Termohon (istri) telah menyatakan beragama Kristen sejak kecil dan beragama Islam waktu menikah saja. Apabila perceraian diajukan berdasarkan pada alasan murtad dan murtad tersebut merupakan fakta maka hukumnya adalah fasakh."


Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2014

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 676 K/AG/2012 tanggal 19 April 2013 tentang Ahli Waris Pengganti dan KHI tidak Bertentangan dengan Hukum Islam

Kaidah Hukum:

"Kedudukan ahli waris pengganti yang didasarkan kepada Kompilasi Hukum Islam tidak bertentangan dengan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia bahkan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang dibangun oleh hukum Islam, karena sudah dipraktikkan sejak Kompilasi Hukum Islam berlaku sampai dengan saat ini, dan tidak ada masalah yang krusial bagi masyarakat Islam Indonesia, bahkan masyarakat Islam Indonesia dapat menerima kedudukan ahli waris pengganti sebagai ahli waris dalam hukum kewarisan di Indonesia."

"Pengadilan tidak boleh mengabaikan Kompilasi Hukum Islam dalam memutus perkara dengan tidak setuju adanya ahli waris pengganti, sehingga cucu tidak mendapat warisan dari kakeknya untuk menggantikan kedudukan orang tuanya lantaran telah lebih dahulu meninggal dunia."


Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2014

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 39 K/AG/2013 tentang Hukum Waris dan Asas Ijbary

Kaidah Hukum:

"Penggugat yang menguasai seluruh harta warisan dapat menggugat waris terhadap para Tergugat yang tidak menguasai harta warisan disebabkan mereka tidak bersedia membagi warisan (apatis), hal ini sesuai dengan asas 'ijbary' dalam hukum kewarisan Islam, di mana sesaat pewaris meninggal dunia, maka harta warisannya berpindah kepemilikannya kepada ahli warisnya."


Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2014

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 4 K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958 tentang Syarat Mengajukan Gugatan

Kaidah Hukum:

"Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adanya perselisihan antara kedua pihak."


Rujuk:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2014

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...