Selasa, 08 Agustus 2017

Yurisprudenasi Mahkamah Agung RI Nomor 98/tahun 1952-Pdt Tanggal 07 November 1956 tentang Gugatan Tidak Melibatkan Turut Tergugat

Kaidah Hukum:

"Gugatan yang petitumnya mohon agar hakim memerintahkan kepada Tergugat untuk mengosongkan tanah tambak berdasar atas tidak sahnya penjualan tambak itu kepada si pembeli (tergugat), harus dinyatakan 'tidak dapat diterima', dengan pertimbangan bahwa dalam gugatan pihak penjual tanah tambak tidak ditarik sebagai 'turut tergugat'."

Rujukan:
Kumpulan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung RI Tahun 1953-2008 Berdasarkan Penggolongannya, hlm. 41, Hulman Panjaitan, S.H., M.H., Prenadamedia: Jakarta, 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...