Kaidah Hukum:
"Gugatan yang petitumnya mohon agar hakim memerintahkan kepada Tergugat untuk mengosongkan tanah tambak berdasar atas tidak sahnya penjualan tambak itu kepada si pembeli (tergugat), harus dinyatakan 'tidak dapat diterima', dengan pertimbangan bahwa dalam gugatan pihak penjual tanah tambak tidak ditarik sebagai 'turut tergugat'."
Rujukan:
Kumpulan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung RI Tahun 1953-2008 Berdasarkan Penggolongannya, hlm. 41, Hulman Panjaitan, S.H., M.H., Prenadamedia: Jakarta, 2016.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Landasan Hukum Kuasa Insidentil
Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...
-
Kaidah Hukum : "Cara pemeriksaan di tengkat banding ... dst ... seharusnya Hakim Banding mengulang memeriksa kembali suatu perkara da...
-
Kaidah Hukum: "Mahkamah Agung RI membenarkan pertimbangan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri bahwa gugatan Penggugat dinyatakan ...
-
Kaidah Hukum: "Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adanya perselisihan antara kedua pihak." Rujuk: Yu...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar