"Apa urusannya hendak menaikkan kinerja pasar modal, lalu lebih dari 200 juta penduduk disusahkan? Pasar modal akan sangat maju bukan karena mengubah zona waktu, melainkan
karena meningkatnya produktivitas perusahaan, efisiensi berjalan baik,
dan adanya kepercayaan. Tak ada urusan dengan perubahan zona waktu itu.
Kita ini negara besar, masak harus masuk ke zona waktu Singapura.
Singapuralah yang harus masuk ke zona waktu kita. Jangan dibalik-balik", tegas Yusuf Kalla di Kantor Pusat Palang Merah Indonesia di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, ketika menilai rencana pemerintah menyatukan zona waktu di Indonesia
sebagai gagasan yang berlebihan dengan tujuan yang sama sekali tidak masuk akal. (Dikutip dari http://nasional.kompas.com/read/2012/05/29/07380727/. Dikases pada hari Senin 04/06/2012 17:40 WIB)
Senin, 04 Juni 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Landasan Hukum Kuasa Insidentil
Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...
-
Kaidah Hukum: "Pengadilan tidak berwenang untuk, karena jabatan, menempatkan seseorang yang tidak digugat sebagai Tergugat, karena ha...
-
Kaidah Hukum: "Mahkamah Agung RI membenarkan pertimbangan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri bahwa gugatan Penggugat dinyatakan ...
-
Kaidah Hukum: "Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adanya perselisihan antara kedua pihak." Rujuk: Yu...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar