"Dalam sejarah RI, baru kali ini Presiden RI memberikan grasi atau
mengampuni pelaku kejahatan narkotika kepada Corby, napi warganegara
Australia," tegas Yusril Ihza Mahendra yang mengaku heran atas keputusan presiden karena mengampuni terpidana kejahatan narkotika kelahiran Brisbane-Australia, Schapelle Leigh Corby, 34 tahun itu. (Dikutip dari http://www.gatra.com/hukum/31-hukum/13379. Dikases pada pada hari Senin 04/06/2012 13:50 WIB)
Senin, 04 Juni 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Landasan Hukum Kuasa Insidentil
Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...
-
Kaidah Hukum: "Pengadilan tidak berwenang untuk, karena jabatan, menempatkan seseorang yang tidak digugat sebagai Tergugat, karena ha...
-
Kaidah Hukum: "Mahkamah Agung RI membenarkan pertimbangan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri bahwa gugatan Penggugat dinyatakan ...
-
Kaidah Hukum: "Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adanya perselisihan antara kedua pihak." Rujuk: Yu...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar