Senin, 04 Juni 2012

 
"Dalam sejarah RI, baru kali ini Presiden RI memberikan grasi atau mengampuni pelaku kejahatan narkotika kepada Corby, napi warganegara Australia," tegas Yusril Ihza Mahendra yang mengaku heran atas keputusan presiden karena mengampuni terpidana kejahatan narkotika kelahiran Brisbane-Australia, Schapelle Leigh Corby, 34 tahun itu. (Dikutip dari http://www.gatra.com/hukum/31-hukum/13379. Dikases pada pada hari Senin 04/06/2012 13:50 WIB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...