Minggu, 03 Juni 2012


"Penerjemah itu laksana kuda beban. Ia membawa harta kebudayaan suatu bangsa dari satu negeri ke negeri yang lain. Dengan berkat usaha seorang penerjemah, bangsa yang berada di negeri yang lain serta merta dapat menikmati harta kebudayaan bangsa lain untuk memahami sisi paling dalam perasaan dan naluri individu manusia," tegas Alexandre Sergevich Pushkin (1799-1837), tokoh pembaharu kesusastraan Rusia. (Dikutip dari kata pengantar 'Kumpulan Cerpen Korea: Laut & Kupu-Kupu' karya Hamsad Rangkuti)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...