"Penerjemah itu laksana kuda beban. Ia membawa harta kebudayaan suatu bangsa dari satu negeri ke negeri yang lain. Dengan berkat usaha seorang penerjemah, bangsa yang berada di negeri yang lain serta merta dapat menikmati harta kebudayaan bangsa lain untuk memahami sisi paling dalam perasaan dan naluri individu manusia," tegas Alexandre Sergevich Pushkin (1799-1837), tokoh pembaharu kesusastraan Rusia. (Dikutip dari kata pengantar 'Kumpulan Cerpen Korea: Laut & Kupu-Kupu' karya Hamsad Rangkuti)
Minggu, 03 Juni 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Landasan Hukum Kuasa Insidentil
Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...
-
Kaidah Hukum: "Pengadilan tidak berwenang untuk, karena jabatan, menempatkan seseorang yang tidak digugat sebagai Tergugat, karena ha...
-
Kaidah Hukum: "Mahkamah Agung RI membenarkan pertimbangan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri bahwa gugatan Penggugat dinyatakan ...
-
Kaidah Hukum: "Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adanya perselisihan antara kedua pihak." Rujuk: Yu...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar