"Para pengarang hanya menulis karya sastra dalam bahasa ibunya, tetapi sesungguhnya sastra dunia adalah ciptaan para penerjemah," tegas José Saramago (1922-2010), Pemenang Hadiah Nobel Sastra 1998 dari Portugal yang juga seorang penerjemah produktif. (Dikutip dari http://indonesiabuku.com/?p=1649. Dikutip dari makalah berjudul 'Penerjemahan Sastra: Sebuah Pandangan' oleh Anton Kurnia. Diakses pada hari Ahad 03/06/2012 18:10 WIB)
Minggu, 03 Juni 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Landasan Hukum Kuasa Insidentil
Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...
-
Kaidah Hukum: "Pengadilan tidak berwenang untuk, karena jabatan, menempatkan seseorang yang tidak digugat sebagai Tergugat, karena ha...
-
Kaidah Hukum: "Mahkamah Agung RI membenarkan pertimbangan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri bahwa gugatan Penggugat dinyatakan ...
-
Kaidah Hukum: "Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adanya perselisihan antara kedua pihak." Rujuk: Yu...
Alangkah besar jasa para penterjemah dalam membagi ilmu pengetahuan ke dalam bahasa yang dapat dimengerti oleh penduduk dunia yang berbeda-beda bahasa ibunya..
BalasHapus