"Ketika
berteman dengan manusia, apa yang Anda lakukan adalah mengadu-domba, mengumpat, saling iri dengki
dan saling membenci, namun ketika berteman dengan buku, apa yang Anda dapat adalah ilmu, hikmah, ketenangan dan keindahan. Tentukan pilihan Anda dengan bijaksana..." (Dikutip dari 'Asyiq' karya 'Aidh al-Qarni)
Minggu, 03 Juni 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Landasan Hukum Kuasa Insidentil
Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...
-
Kaidah Hukum: "Pengadilan tidak berwenang untuk, karena jabatan, menempatkan seseorang yang tidak digugat sebagai Tergugat, karena ha...
-
Kaidah Hukum: "Mahkamah Agung RI membenarkan pertimbangan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri bahwa gugatan Penggugat dinyatakan ...
-
Kaidah Hukum: "Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adanya perselisihan antara kedua pihak." Rujuk: Yu...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar