"Saya
berharap pejabat memperluas cakrawala berpikirnya. Semua lembaga hukum
kita tidak ada yang dipercaya, banyak putusan peradilan yang tidak
dilakukan dan itu tidak apa-apa. Semua lembaga hukum kita harus dirombak
karena hukum acara kita sudah ketinggalan zaman," kata Jimly dalam diskusi di Komisi Yudisial, Jln. Kramat, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2012). (Dikutip dari http://www.jimly.com/kegiatan/show/651. Dikases pada hari Ahad 03/06/2012 13:30 WIB)
Minggu, 03 Juni 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Landasan Hukum Kuasa Insidentil
Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...
-
Kaidah Hukum: "Pengadilan tidak berwenang untuk, karena jabatan, menempatkan seseorang yang tidak digugat sebagai Tergugat, karena ha...
-
Kaidah Hukum: "Mahkamah Agung RI membenarkan pertimbangan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri bahwa gugatan Penggugat dinyatakan ...
-
Kaidah Hukum: "Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adanya perselisihan antara kedua pihak." Rujuk: Yu...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar