“Hakim harus dibangun
dari lingkungan pergaulannya. Mereka jangan bergaul dengan para politisi dan
pengusaha. Walaupun tidak ada kasus, jangan bermain dengan mereka. Seharusnya
para hakim bermain dengan lingkungan perguruan tinggi dan bergaul dengan dunia
ilmu,” tegas Jimly Asshiddiqie di Jakarta ketika menilai penangkapan Hakim
Syarifuddin Umar merupakan bukti dunia peradilan Indonesia masih bobrok. (Dikutip
dari http://www.waspada.co.id/index.php?. Diakses pada hari Ahad 03/06/2012 13:45 WIB)
Minggu, 03 Juni 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Landasan Hukum Kuasa Insidentil
Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...
-
Kaidah Hukum: "Pengadilan tidak berwenang untuk, karena jabatan, menempatkan seseorang yang tidak digugat sebagai Tergugat, karena ha...
-
Kaidah Hukum: "Mahkamah Agung RI membenarkan pertimbangan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri bahwa gugatan Penggugat dinyatakan ...
-
Kaidah Hukum: "Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adanya perselisihan antara kedua pihak." Rujuk: Yu...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar