Senin, 13 Juni 2016

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 280 K/AG/2004 tanggal 10 November 2004 tentang Hakim secara Ex-Officio Dapat Menetapkan Nafkah Anak

Kaidah Hukum:

"Apabila telah terjadi perceraian, maka akibat perceraian harus ditetapkan sesuai dengan kebutuhan hidup minimum berdasarkan kepatutan dan keadilan, dan untuk menjamin kepastian dan masa depan anak perlu ditetapkan kewajiban suami untuk membiayai nafkah anak-anaknya."

Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...