"Apabila telah terjadi perceraian, maka akibat perceraian harus ditetapkan sesuai dengan kebutuhan hidup minimum berdasarkan kepatutan dan keadilan, dan untuk menjamin kepastian dan masa depan anak perlu ditetapkan kewajiban suami untuk membiayai nafkah anak-anaknya."
Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar