Senin, 08 Mei 2017

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 629 K/AG/2015 tertanggal 28 September 2015 tentang Ultra Petita dalam Hak Asuh Anak

Kaidah Hukum:

  • Bahwa hak hadhanah (pengasuhan anak) sepanjang tidak diajukan dalam gugatan, Hakim tidak boleh menentukan sendiri siapa pengasuh anak tersebut secara ex officio, karena telah melebihi apa yang dituntut dalam gugatan (ultra petita) dan hadhanah tidak dapat ditetapkan secara ex officio kecuali dengan tegas diperbolehkan oleh undang-undang.
  • Bahwa menjadikan harta orang tua sebagai jaminan atas pembayaran nafkah anak hanya terbatas pada harta yang telah ada dan tidak diperbolehkan sampai pada harta yang akan ada, karena kewajiban memberikan nafkah anak tidak tergolong sebagai utang atau perikatan sebagaimana ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata, akan tetapi berfungsi untuk memenuhi kebutuhan (lil intifa').
Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2016, hlm. 660 diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...