Sabtu, 17 Juni 2017

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 299 K/AG/2003 tanggal 08 Juni 2005 tentang Saksi yang Hanya Menerangkan Akibat Hukum (Rechts Gevolg)

Kaidah Hukum:

  • Keterangan dua orang saksi dalam perkara cerai talak yang hanya menerangkan suatu akibat hukum (rechts gevolg) mempunyai kekuatan hukum sebagai dalil pembuktian, dan untuk itu harus dipertimbangkan secara cermat;
  • Alat bukti berupa keterangan saksi harus memenuhi azas klasifikasi 'unus testis nullus testis' sebagai asas yang berlaku dalam hukum acara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rujuk
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...