- Keterangan dua orang saksi dalam perkara cerai talak yang hanya menerangkan suatu akibat hukum (rechts gevolg) mempunyai kekuatan hukum sebagai dalil pembuktian, dan untuk itu harus dipertimbangkan secara cermat;
- Alat bukti berupa keterangan saksi harus memenuhi azas klasifikasi 'unus testis nullus testis' sebagai asas yang berlaku dalam hukum acara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar