Senin, 17 Juli 2017

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 549 K/Sip/1971 tanggal 15 Maret 1972 tentang Beban Pembuktian

Kaidah Hukum:

"Berdasarkan yurisprudensi, hakim bebas untuk memberikan beban pembuktian, lebih tepat jika pembuktian dibebankan kepada yang lebih mampu untuk membuktikannya."

Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...