Senin, 17 Juli 2017

Yurisprudenasi Mahkamah Agung RI Nomor 273 K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 tentang Penjelasan Pasal 19 Huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975

Kaidah Hukum:

"Cekcok, hidup berpisah tidak dalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, merupakan fakta yang cukup sesuai dengan alasan perceraian Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974."

Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...