Senin, 17 Juli 2017

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1992 K/Pdt/2000 tanggal 23 Oktober 2002 tentang Tidak Mempertimbangkan Eksepsi Sebagai Onvoldoende Gemotiveerd

Kaidah Hukum:

"Judex Factie yang telah membatalkan putusan PN Bandung, tanpa mempertimbangkan eksepsi tergugat, sehingga putusan judex factie harus dinyatakan putusan yang tidak sempurna (Onvoldoende Gemotiveerd"

Rujukan: Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...