Senin, 17 Juli 2017

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Sip/1976 tanggal 05 Juli 1976 tentang Provisi yang Menyangkat Pokok Perkara Harus Ditolak

Kaidah Hukum:

"Permohonan provisi seharusnya bertujuan agar ada tindakan hakim yang tidak mengenai pokok perkara; permohonan provisi yang berisikan pokok perkara harus ditolak"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...