Selasa, 25 Juli 2017

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 274 K/Pdt/1976 tanggal 25 April 1979 tentang Keharusan BPN dalam Mengukur Objek pada Waktu Pemeriksaan Setempat

Kaidah Hukum:

"Karena yudex factie belum memeriksa tanah milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat, kepada Pengadilan Negeri diperintahkan untuk mengadakan pemeriksaan setempat disertai pengukuran tanah tersebut oleh Sub. Dit. Agraria Kabupaten yang disaksikan oleh Hakim yang bersangkutan dan pihak-pihak"

Rujukan: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 424

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...