Rabu, 26 Juli 2017

Yurisprudensi Mahkamah Agung Ri Nomor 9 K/Sip/1972 tanggal 19 Agustus 1972 tentang Putusan Banding dan Onvoldoende Gemotiveerd

Kaidah Hukum:

"Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang isinya hanya menyetujui dan menjadikan sebagai alasan sendiri ... dst ... seperti halnya kalau Pengadilan Tinggi menyetujui Keputusan Pengadilan Negeri adalah tidak cukup."

Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...