Rabu, 26 Juli 2017

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 372 K/Sip?1970 tanggal 01 September 1971 tentang Pertimbangan yang Menyimpang dari Dasar Gugatan Termasuk Onvoldoende Gemotiveerd

Kaidah Hukum:

"Putusan pengadilan yang didasarkan atas pertimbangan yang menyimpang dari dasar gugatan haruslah dibatalkan."

Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...