Rabu, 26 Juli 2017

Yuriprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1604 K/Pdt/1984 tanggal 26 September 1985 tentang Pertimbangan yang Tidak Lengkap Termasuk Onvoldoende Gemotiveerd

Kaidah Hukum:

"Dalam hal putusan judex factie ternyata didasari pertimbangan-pertimbangan yang kurang lengkap (onvoldoende gemotiveerd), Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan tersebut dan kemudian mengadilinya sendiri dengan melakukan penilaian terhadap hasil pembuktiannya."

Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...