Rabu, 26 Juli 2017

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 67 K/Sip/1972 tanggal 13 Agustus 1972 tentang Dalil Penggugat Tidak Selaras dengan Petitum Termsuk Onvoldoende Gemotiveerd

Kaidah Hukum:

"Dalam hal dalil-dalil Penggugat Asal tidak selaras/bertentangan dengan petitum-petitumnya dan karena Judex Factie tidak memberikan alasan-alasan/pertimbangan-pertimbangan yang cukup, maka putusan judex factie dibatalkan."

Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...