Rabu, 26 Juli 2017

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 981 K/Sip/1972 tanggal 31 Oktober 1974 tentang Pembatalan Putusan oleh Mahkamah Agung

Kaidah Hukum:

"Dalam hal putusan Pengadilan Tinggi dibatalkan, Mahkamah Agung dapat mengadili sendiri perkaranya, baik mengenai penetapan hukum maupun penilaian hasil pembuktiannya."

Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...