Selasa, 25 Juli 2017

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 588 K/Sip/1975 tanggal 13 Juli 1976 tentang Memeriksa dan Mengadili Konvensi dan Rekonvensi dengan Tidak Tepat dan Tidak Terperinci Termasuk Onvoldoende Gemotiveerd

Kaidah Hukum:

"Majelis Hakim dalam memutus perkara harus memeriksa, mengadili perkara secara keseluruhan termasuk bagian-bagian (konvensi dan rekonvensi) dan harus tepat dan terperinci."

Rujukan: Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...