Selasa, 25 Juli 2017

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 313 K/Sip/1973 tanggal 29 April 1977 tentang Pertimbangkan yang tidak Lengkap, Tidak Lengkap dan Berat Sebelah Termasuk Onvoldoende Gemotiveerd

Kaidah Hukum:

"Putusan Majelis Hakim yang dalam pertimbangan hukumnya tidak lengkap/tidak tepat dan berat sebelah perlu dibatalkan."

Rujukan: Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...